Pasal 18
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN DAK
(1) Dalam melaksanakan peran dan fungsi Pemerintah Daerah dalam pembinaan pelaksanaan DAK, Gubernur membentuk Tim Koordinasi Daerah, yang meliputi: a. Bappeda Provinsi; b. Bappeda Kabupaten/Kota; c. Inspektorat Provinsi; d. Balai Besar/Balai/Satuan Kerja Pusat; e. Bidang fisik dan prasarana Bappeda Provinsi; dan f. Dinas teknis provinsi. (2) Tugas dan tanggung jawab Tim Koordinasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tahap perencanaan, yaitu:
- menyusundokumen Renstra DAK kurun waktu 5 (lima) tahun;
- menelaah reviu dan verifikasi usulan RK DAK Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Dinas teknis;
- melakukan verifikasi data teknis DAK secara berkala;
- melakukan fasilitasi penyusunan harga satuan; dan
- membantupembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan DAK kepada daerah. b. tahap pelaksanaan, yaitu:
- melaksanakan pemantauan terhadap pelaksanaan DAK di daerah;
- kegiatan pemantauan termasuk diantaranya inventarisasi permasalahan terkait pencapaian progres fisik dan keuangan DAK di daerah;
- menyiapkan laporan triwulan dan tahunan terkait pembinaan pelaksanaan DAK di Provinsi, dan Kabupaten/Kota terkait dan menyampaikan kepada Tim Koordinasi Pusat sebagaimana mekanisme pelaporan dalam Peraturan Menteri ini, dengan tembusan Unit Organisasi terkait;
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kepada Pemerintah Daerah yang mendapat DAK untuk dilaporkan pada saat rapat kinerja Kementerian; dan
- melakukan koordinasi dengan Inspektorat Daerah dalam rangka reviu sebagai syarat penyaluran dana DAK. c. tahap pasca pelaksanaan, yaitu:
- melaksanakan evaluasi terhadap pembinaan pelaksanaan DAK oleh Pemerintah Provinsi dan
Kabupaten/Kota; dan 2. memberikan saran, masukan, maupun rekomendasi kepada Gubernur terkait pembinaan pelaksanaan DAK kedepan di Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait. (3) Tim Koordinasi Daerah dapat membentuk Kelompok Kerja sesuai dengan bidang DAK dibantu oleh Balai Besar/Balai/Satuan Kerja Pusat terkait. (4) Segala biaya operasional terkait kegiatan Tim Koordinasi Daerah dibebankan pada Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan Unit Organisasi asal anggota tim.
