PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENYELENGGARAAN...
Pasal 19
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN DAK
(1) Bupati/Walikota dapat membentuk Tim Koordinasi di tingkat Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Kepala Bappeda Kabupaten/Kota, yang terdiri dari unsur SKPD terkait apabila diperlukan. (2) Segala biaya operasional terkait kegiatan Tim Koordinasi Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Pemerintah Kabupaten/Kota.
