Pasal 8
BAB 3 — PEMROGRAMAN
(1) Komponen dalam menentukan alokasi DAK menggunakan suatu Kriteria Teknis. (2) Kriteria Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kriteria teknis untuk Bidang Irigasi; b. kriteria teknis untuk Bidang Jalan; c. kriteria teknis untuk Bidang Air Minum; d. kriteria teknis untuk Bidang Sanitasi; dan e. kriteria teknis untuk Bidang Perumahan dan Permukiman. (3) Kriteria Teknis untuk Bidang Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dirumuskan melalui indeks teknis dengan mempertimbangkan antara lain: a. luas daerah irigasi; b. kondisi jaringan irigasi; c. alokasi dana APBD untuk Operasi dan Pemeliharaan (OP) irigasi; d. indeks pertanaman; e. kepedulian; dan f. pelaporan.
(4) Kriteria Teknis untuk Bidang Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dirumuskan melalui indeks teknis dengan mempertimbangkan antara lain: a. panjang jalan; b. kondisi jalan; c. persentase dana APBD; dan d. pelaporan. (5) Kriteria Teknis untuk Bidang Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dirumuskan melalui indeks teknis dengan mempertimbangkan antara lain: a. cakupan yang belum mendapat pelayanan air minum; b. kapasitas air minum belum termanfaatkan; c. kinerja Sambungan Rumah; dan d. pelaporan. (6) Kriteria Teknis untuk Bidang Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dirumuskan melalui indeks teknis dengan mempertimbangkan antara lain: a. cakupan pelayanan sanitasi; b. kesiapan program investasi sanitasi Kabupaten/Kota (Strategi Sanitasi Kota/SSK); dan c. pelaporan. (7) Kriteria Teknis untuk Bidang Perumahan dan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dirumuskan melalui indeks teknis yang diutamakan untuk: a. peningkatan kualitas dan pembangunan baru perumahan swadaya dengan mempertimbangkan antara lain:
memiliki SKPD yang membidangi perumahan minimal eselon 3;
Kabupaten/Kota yang mengalokasikan kegiatan perumahan atau mereplika program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS);
dapat menganggarkan dana pendamping APBD;
memiliki SK Kawasan Kumuh;
merupakan daerah Afirmasi; dan
pelaporan. b. pembangunan pemenuhan kebutuhan Rumah di lokasi Khusus/tertentu dengan mempertimbangkan antara lain:
jumlah kepala keluarga yang belum memiliki rumah dilokasi yang diusulkan;
jumlah unit kebutuhan rumah khusus di wilayah perbatasan negara dan pulau-pulau kecil terluar di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; dan
pelaporan. (8) Unit Organisasi Teknis menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang penyusunan dan penetapan formula perhitungan indeks teknis sesuai bidang tugasnya. (9) Penghitungan indeks teknis dilakukan oleh Unit Organisasi Teknis sesuai dengan bidang tugasnya. (10) Penghitungan indeks teknis dilakukan oleh Unit Organisasi Teknis sesuai dengan bidang tugasnya sebagaiman dimaksud pada ayat (11) ditetapkan oleh Direktur Jenderal masing-masing Unit Organisasi Teknis dan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal; (11) Hasil penghitungan dan penetapan indeks teknis selanjutnya disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan sebagai salah satu komponen penentuan alokasi DAK.
