Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Kementerian menyiapkan petunjuk penyusunan dokumen Renstra DAK jangka waktu 5 (lima) tahun untuk Pemerintah Daerah penerima DAK, dengan dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal. (2) Dalam rangka mensinergikan dan mensinkronkan program DAK, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menyusun Renstra DAK. (3) Dokumen Renstra DAK dapat ditinjau kembali dan disesuaikan dengan target dan sasaran serta isu strategis yang berkembang. (4) Dokumen Renstra DAK menjadi dasar bagi SKPD dalam menyusun Rencana Kegaiatan DAK setiap tahun dan usulan perubahannya. (5) Rencana Kegiatan DAK diusulkan oleh SKPD melalui mekanisme pengusulan yang diatur oleh Kementerian
PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan. (6) Petunjuk penyusunan dokumen Renstra DAK secara rinci tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
