Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN
Kebijakan penyelenggaraan DAK mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagai upaya mewujudkan Nawacita dan Prioritas Nasional maupun Prioritas Daerah, yang meliputi: a. bidang irigasi, yaitu mendukung terwujudnya Kedaulatan Pangan yang pelaksanaannya dilakukan melalui kegiatan
pembangunan, peningkatan, dan rehabilitasi jaringan irigasi yang menjadi kewenangan daerah untuk mencapai target nasional pembangunan irigasi 1 (satu) juta ha dan rehabilitasi irigasi 3 (tiga) juta ha; b. bidang jalan yaitu meningkatkan konektivitas dalam rangka mewujudkan integrasi fungsi jaringan jalan, meningkatkan akses-akses ke daerah potensial (Kawasan Industri/Kawasan Ekonomi Khusus, Pertanian, Perkebunan), pelabuhan, bandar udara, membuka daerah terisolasi, terpencil, tertinggal, perbatasan serta kawasan pulau-pulau kecil dan terluar, transmigrasi, dan pariwisata (Kawasan Strategis Pariwisata Nasional dan daerah); c. bidang air minum, yaitu dalam rangka mewujudkan 100% akses pelayanan dasar air minum; d. bidang sanitasi, yaitu dalam rangka mewujudkan 100% akses pelayanan dasar sanitasi; dan e. bidang perumahan dan permukiman, yaitu dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah.
