Pasal 6
BAB 3 — PEMROGRAMAN
(1) DAK Infrastruktur meliputi 5 (lima) bidang, yaitu: a. bidang irigasi; b. bidang jalan; c. bidang air minum; d. bidang sanitasi; dan e. bidang perumahan dan permukiman. (2) Bidang irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai menu kegiatan sebagai berikut: a. pembangunan jaringan irigasi; b. peningkatan jaringan irigasi; dan c. rehabilitasi jaringan irigasi. (3) Bidang Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai menu kegiatan sebagai berikut: a. pembangunan jalan dan jembatan; b. peningkatan jalan dan penggantian jembatan; dan c. pemeliharaan berkala/rehabilitasi jalan dan jembatan. (4) Bidang Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai menu kegiatan sebagai berikut: a. perluasan SPAM dengan cara pemanfaatan idle capacity Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) terbangun; b. pembangunan baru bagi daerah yang belum memiliki layanan air minum melalui Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan; dan
c. peningkatan SPAM dengan penambahan kapasitas dan/atau volume dari sarana dan prasarana SPAM terbangun. (5) Bidang Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mempunyai menu kegiatan sebagai berikut: a. pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) Skala Permukiman dan/atau Perkotaan; b. pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) di daerah perkotaan dan/atau pedesaan; c. penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Sampah; dan d. pembangunan Infrastruktur Pengelolaan Drainase Lingkungan. (6) Bidang Perumahan dan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mempunyai menu kegiatan sebagai berikut: a. pembangunan Rumah Swadaya:
- Pembangunan Baru (PB);
- Peningkatan Kualitas (PK); dan
- pembangunan jalan dan drainase lingkungan bagi Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan pembangunan rumah swadaya secara berkelompok melalui DAK pada tahun sebelumnya. b. pembangunan Rumah Khusus, dengan ketentuan:
- luas lantai bangunan rumah khusus seluas 36m2 (tiga puluh enam meter persegi) untuk rumah di pulau-pulau terluar; dan
- luas lantai bangunan rumah khusus maksimal seluas 45m² (empat puluh lima meter persegi) untuk rumah di kawasan perbatasan negara. (7) Unit Organisasi Teknis menyusun petunjuk pelaksanaan berupa Surat Edaran Direktur Jenderal memuat antara lain penjelasan rinci menu kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai acuan Pemerintah
Daerah dalam pelaksanaan kegiatan DAK; (8) Pemerintah Provinsi dalam penyelenggaraan DAK Bidang Irigasi dan Bidang Jalan harus mengacu pada NSPK di Bidang Jalan dan Jembatan dan Bidang Irigasi. (9) Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan DAK Infrastruktur harus mengacu pada SPM Bidang Air Minum, Sanitasi dan Perumahan dan/atau NSPK di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
