PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENYELENGGARAAN...
Pasal 26
BAB 5 — Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan
(1) Kepala Bappeda Kabupaten/Kota harus menyusun laporan triwulan Kabupaten/Kota dengan menggunakan laporan triwulan Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1). (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi selaku Kepala Tim Koordinasi Daerah paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
