PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENYELENGGARAAN...
Pasal 25
BAB 5 — Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan
(1) Kepala Dinas Kabupaten/Kota harus melaporkan secara elektronik melalui e-Monitoring DAK setiap ada perubahan data dan informasi.
(2) Kepala Dinas Kabupaten/Kota harus menyusun dan menyampaikan laporan triwulan secara tertulis yang dicetak melalui e-Monitoring DAK dalam rangka pelaksanaan DAK yang dikelolanya. (3) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir kepada Bupati/Walikota melalui Kepala Bappeda Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Kepala Dinas terkait Provinsi dan Balai Besar/Balai/Satker terkait.
