Pasal 24
BAB 5 — Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan
(1) SKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota Penerima harus menyampaikan laporan triwulan DAK. (2) Status pelaporan triwulan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. triwulan pertama per tanggal 31 Maret; b. triwulan kedua per tanggal 30 Juni; c. triwulan ketiga per tanggal 30 September; dan d. triwulan keempat per tanggal 31 Desember. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi selaku Kepala Tim Koordinasi Daerah dengan tembusan kepada Kepala Dinas terkait Provinsi dan Balai Besar/Balai/Satker terkait.
