PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENYELENGGARAAN...
Pasal 27
BAB 5 — Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan
(1) Kepala Bappeda Provinsi selaku Kepala Tim Koordinasi Daerah menyusun rekapitulasi laporan triwulan dengan menggunakan laporan triwulan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan laporan triwulan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1). (2) Hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan tembusan Direktur Jenderal terkait paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
