PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat...
Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Pelayanan Informasi dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas: a. Subbagian Data dan Informasi; dan b. Subbagian Hubungan Masyarakat.
