Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PENGAJUAN USULAN PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN KHUSUS
(1) Persyaratan proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. gambaran umum mengenai jumlah kebutuhan hunian Peserta Didik pada Perguruan Tinggi atau Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama; b. surat pernyataan dukungan dari pemerintah daerah kabupaten/kota; c. fotokopi sertipikat tanah atau surat bukti penguasaan tanah atas nama kementerian bagi PTN atau badan penyelenggara PTS, PTS keagamaan, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama; d. surat pernyataan kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dari pemerintah daerah kabupaten/kota; dan e. surat pernyataan tanggung jawab pemohon pembangunan Rumah Susun Khusus. (2) Surat pernyataan dukungan dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. dukungan proses perizinan dan penerbitan izin mendirikan bangunan; dan b. dukungan penerbitan sertifikat laik fungsi.
(3) Surat pernyataan tanggung jawab pemohon pembangunan Rumah Susun Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi tanggung jawab untuk: a. menyerahkan tanah dalam kondisi siap bangun dan tanpa sengketa; b. tidak mengubah lokasi dari yang diusulkan; c. mengajukan pengurusan dan menyelesaikan izin mendirikan bangunan serta sertifikat laik fungsi; d. menjamin ketersediaan jaringan listrik dan ketersediaan daya dari Perusahaan Listrik Negara; e. menjamin ketersediaan jaringan air minum dari perusahaan daerah air minum atau sumber air minum yang layak; f. melakukan pendataan dan pendaftaran calon penghuni 3 (tiga) bulan sebelum bangunan Rumah Susun Khusus selesai; g. memelihara, merawat, dan mengelola bangunan Rumah Susun Khusus, serta memfasilitasi proses penghunian; h. mengelola sampah dan limbah yang dihasilkan dari bangunan Rumah Susun Khusus; i. memanfaatkan Rumah Susun Khusus sesuai dengan fungsinya; dan j. kesediaan menerima barang milik negara berupa bangunan Rumah Susun Khusus. (4) Persyaratan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
