Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PENGAJUAN USULAN PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN KHUSUS
(1) Pengajuan usulan pembangunan Rumah Susun Khusus ditujukan kepada Menteri melalui surat permohonan yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi Perguruan Tinggi atau Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama. (2) Pimpinan tertinggi Perguruan Tinggi atau Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. pemimpin PTN; dan b. ketua badan penyelenggara PTS, PTS keagamaan, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama. (3) Usulan pembangunan Rumah Susun Khusus harus memenuhi persyaratan: a. proposal; dan b. teknis. (4) Usulan pembangunan Rumah Susun Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan surat rekomendasi. (5) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yang dikeluarkan oleh: a. kementerian/lembaga bagi PTN; b. koordinasi PTS atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi bagi PTS non keagamaan;
c. koordinasi PTS keagamaan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Keagamaan bagi PTS keagamaan; atau d. kantor wilayah Kementerian Agama setempat bagi Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama. (6) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit dilengkapi: a. izin penyelenggaraan Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama yang masih berlaku; dan b. akta pendirian dan pengesahan badan hukum penyelenggara PTS dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama.
