Pasal 16
BAB 3 — PENGELOLAAN RUMAH SUSUN KHUSUS
(1) Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b meliputi: a. sosialisasi mengenai penghunian Rumah Susun Khusus; b. pendaftaran dan seleksi calon penghuni; c. penetapan calon penghuni; d. pemanfaatan Sarusun dilakukan dengan pinjam pakai atau sewa; dan e. penyusunan tata tertib penghunian. (2) Sosialisasi mengenai penghunian rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan kepada calon penghuni Sarusun. (3) Pendaftaran dan seleksi calon penghuni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas tampung Rumah Susun Khusus. (4) Pinjam pakai Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan perjanjian antara pengelola dan Peserta Didik tanpa dipungut biaya. (5) Sewa Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan perjanjian antara pengelola dan Peserta Didik dengan dipungut biaya. (6) Penyusunan tata tertib penghunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit memuat hak, kewajiban, larangan, dan sanksi.
