PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGAJUAN USULAN PEMBANGUNAN...
Pasal 15
BAB 3 — PENGELOLAAN RUMAH SUSUN KHUSUS
(1) Perekrutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan jumlah dan kualifikasi pegawai dalam pengelolaan Rumah Susun Khusus.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dilakukan untuk meningkatkan kapasitas pegawai dalam melakukan pengelolaan Rumah Susun Khusus dan pemberdayaan penghuni Sarusun.
