PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGAJUAN USULAN PEMBANGUNAN...
Pasal 14
BAB 3 — PENGELOLAAN RUMAH SUSUN KHUSUS
(1) Kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a meliputi: a. administrasi kepegawaian; b. penatausahaan; dan c. administrasi keuangan. (2) Administrasi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan perekrutan dan pembinaan pegawai. (3) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan tata kelola administrasi Rumah Susun Khusus. (4) Administrasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian dalam tata kelola keuangan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi keuangan.
