PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGAJUAN USULAN PEMBANGUNAN...
Pasal 13
BAB 3 — PENGELOLAAN RUMAH SUSUN KHUSUS
(1) Pengelolaan Rumah Susun Khusus dilakukan terhadap bangunan Rumah Susun Khusus yang telah diserahterimakan kepada pimpinan tertinggi Perguruan
Tinggi atau Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama. (2) Pengelolaan Rumah Susun Khusus dilakukan oleh pengelola yang dibentuk atau ditunjuk oleh pimpinan tertinggi Perguruan Tinggi atau Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama. (3) Pengelolaan Rumah Susun Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan: a. operasional; b. pemeliharaan; dan c. perawatan.
