PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGAJUAN USULAN PEMBANGUNAN...
Pasal 17
BAB 3 — PENGELOLAAN RUMAH SUSUN KHUSUS
(1) Pemeliharaan dan perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b dan huruf c dilakukan terhadap: a. bangunan Rumah Susun Khusus; dan b. prasarana, sarana, dan utilitas umum. (2) Pemeliharaan dan perawatan Rumah Susun Khusus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
