PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGAJUAN USULAN PEMBANGUNAN...
Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PENGAJUAN USULAN PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN KHUSUS
(1) Verifikasi terhadap usulan pembangunan Rumah Susun Khusus meliputi: a. verifikasi proposal; dan b. verifikasi teknis. (2) Verifikasi proposal dilakukan melalui pengecekan kelengkapan dan kebenaran dokumen usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (3) Verifikasi teknis dilakukan melalui pengecekan lokasi dan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim verifikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan.
