Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PENGAJUAN USULAN PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN KHUSUS
(1) Persyaratan teknis pembangunan Rumah Susun Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b, meliputi: a. lokasi; dan b. tanah. (2) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. sesuai dengan rencana tata ruang wilayah; b. tersedia jalan akses ke lokasi untuk kepentingan kelancaran pembangunan dan pemanfaatan Rumah Susun Khusus; c. bebas dari bencana banjir dan longsor; d. tidak melanggar garis sempadan bangunan, sungai, dan pantai; e. tersedia pasokan daya listrik sesuai kebutuhan; dan f. tersedia pasokan air minum atau sumber air bersih lainnya sesuai kebutuhan. (3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. luas tanah dapat menampung pembangunan Rumah Susun Khusus sesuai dengan keterangan rencana kota; b. tanah tidak dalam sengketa; c. kondisi tanah siap bangun sehingga tidak memerlukan proses pematangan lahan; dan d. ketinggian muka tanah secara hidrologi paling aman dari resiko banjir (peil banjir).
