PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun
Pasal 29
BAB 5 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Monitoring dilakukan melalui kegiatan pemantauan terhadap pelaksanaan bantuan pembangunan rumah susun umum, rumah susun khusus dan rumah susun negara serta pengelolaan. (2) Monitoring terhadap pelaksanaan bantuan pembangunan rumah susun umum, rumah susun khusus dan rumah susun negara dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan.
(3) Monitoring pengelolaan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan terhadap barang milik negara yang dikuasai oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
