PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun
Pasal 28
BAB 4 — PENGELOLAAN RUMAH SUSUN
(1) Pemeliharaan dan perawatan dilakukan oleh pengelola rumah susun, meliputi: a. bangunan rumah susun; b. prasarana, sarana, dan utilitas umum. (2) Pemeliharaan dan perawatan rumah susun dilakukan sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
