Pasal 27
BAB 4 — PENGELOLAAN RUMAH SUSUN
(1) Hasil menyewakan sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a merupakan biaya pengelolaan yang dihitung berdasarkan kebutuhan nyata biaya operasional, biaya pemeliharaan, dan biaya perawatan. (2) Tarif sewa sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dan ditetapkan dengan memperhatikan: a. dasar perhitungan tarif; b. komponen perhitungan tarif; dan c. struktur perhitungan tarif. (3) Perhitungan besaran tarif sewa sarusun oleh pengelola tidak lebih besar 1/3 (satu per tiga) dari upah minimum provinsi.
(4) Hasil perhitungan tarif sewa sarusun ditetapkan oleh pengguna barang milik negara atau pengelola barang milik daerah. (5) Dalam hal penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dijangkau oleh penghuni sarusun maka Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah dapat memberikan subsidi tarif sewa sarusun sesuai kewenangannya. (6) Dasar perhitungan tarif, komponen perhitungan tarif, dan struktur perhitungan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
