Pasal 26
BAB 4 — PENGELOLAAN RUMAH SUSUN
(1) Administrasi keuangan merupakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengawasan dan pengendalian dalam tata kelola keuangan. (2) Perencanaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rangkaian kegiatan dalam manajemen keuangan dan sumber pendapatan untuk pengelolaan rumah susun. (3) Sumber pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari hasil menyewakan: a. sarusun; b. ruang untuk kepentingan komersial; dan c. prasarana, sarana dan utilitas umum. (4) Pengorganisasian keuangan dalam pengelolaan rumah susun dilakukan melalui unit pelaksana tugas atau badan layanan umum/badan layanan umum daerah. (5) Pengawasan dan pengendalian keuangan dalam pengelolaan rumah susun dilakukan dengan laporan keuangan.
