Pasal 25
BAB 4 — PENGELOLAAN RUMAH SUSUN
(1) Tata tertib penghunian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e ditetapkan oleh pengelola rumah susun. (2) Penghuni sarusun wajib menjalankan tata tertib yang telah ditetapkan oleh pengelola. (3) Pengaturan terkait tata tertib rumah susun paling sedikit memuat larangan: a. memindahan hak sewa kepada pihak lain; b. mengubah prasarana, sarana dan utilitas umum rumah susun; c. berjudi, menjual/memakai narkoba, minuman keras, berbuat maksiat, kegiatan yang menimbulkan suara keras/bising, dan bau menyengat; d. mengadakan kegiatan organisasi terlarang sesuai peraturan perundang-undangan; e. menyimpan segala jenis bahan peledak, bahan kimia, bahan bakar atau bahan terlarang; dan f. mengubah konstruksi bangunan rumah susun.
