Pasal 24
BAB 4 — PENGELOLAAN RUMAH SUSUN
(1) Perjanjian sewa sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d paling sedikit mencakup identitas para pihak, hak dan kewajiban penghuni, serta waktu perjanjian. (2) Hak penghuni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mendapatkan informasi dalam memanfaatkan sarusun, tata tertib penghunian, serta pengelolaan rumah susun; b. memanfaatkan prasarana, sarana dan utilitas umum;
c. menyampaikan pengaduan kepada pengelola terkait penghunian dan pengelolaan rumah susun; dan d. bagi penghuni disabilitas dan lanjut usia berhak memperoleh prioritas hunian. (3) Kewajiban penghuni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. membayar uang sewa, listrik, dan/atau air; b. mentaati tata tertib penghunian; c. menjaga keamanan dan ketertiban rumah susun; dan d. memelihara kebersihan dan keindahan rumah susun.
