PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun
Pasal 23
BAB 4 — PENGELOLAAN RUMAH SUSUN
(1) Penetapan calon penghuni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c dilakukan setelah proses seleksi penghuni selesai. (2) Penetapan calon penghuni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengelola. (3) Penghuni dilakukan pendataan oleh pengelola untuk disampaikan kepada ketua rukun tetangga/rukun warga setempat.
