PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun
Pasal 22
BAB 4 — PENGELOLAAN RUMAH SUSUN
(1) Pendaftaran dan seleksi calon penghuni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dilakukan oleh pengelola rumah susun dengan mempertimbangkan
kapasitas tampung rumah susun. (2) Tahapan pendaftaran calon penghuni, terdiri atas: a. mengisi formulir pendaftaran calon penghuni; b. mengajukan permohonan tertulis dari calon penghuni; dan c. melengkapi dokumen identitas calon penghuni. (3) Seleksi calon penghuni dilakukan oleh pengelola dengan cara: a. verifikasi data calon penghuni; b. memanggil calon penghuni; c. mengumumkan calon penghuni yang tidak memenuhi syarat; dan d. MENETAPKAN daftar tunggu calon penghuni yang memenuhi syarat.
