PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun
Pasal 21
BAB 4 — PENGELOLAAN RUMAH SUSUN
(1) Sosialisasi mengenai penghunian rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dilakukan oleh pengelola kepada masyarakat. (2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kelompok sasaran calon penghuni sarusun.
