Pasal 20
BAB 4 — PENGELOLAAN RUMAH SUSUN
(1) Penatausahaan merupakan kegiatan tata kelola administrasi rumah susun, meliputi: a. sosialisasi mengenai penghunian rumah susun b. pendaftaran dan seleksi calon penghuni; c. penetapan calon penghuni; d. perjanjian sewa sarusun; dan e. tata tertib penghunian. (2) Pendaftaran dan seleksi calon penghuni dilakukan dalam rangka menjamin ketepatan kelompok sasaran calon penghuni sarusun. (3) Penetapan calon penghuni dilakukan oleh pengelola. (4) Perjanjian sewa sarusun dilakukan antara pengelola dengan penghuni sarusun. (5) Tata tertib penghunian merupakan peraturan yang ditetapkan oleh pengelola dengan memuat antara lain hak, kewajiban, larangan, dan sanksi. (6) Format surat tata kelola administrasi rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
