PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun
Pasal 19
BAB 4 — PENGELOLAAN RUMAH SUSUN
(1) Perekrutan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan jumlah dan kualifikasi pegawai dalam pengelolaan rumah susun. (2) Pembinaan dilakukan dalam rangka peningkatan kapasitas pegawai dalam pengelolaan rumah susun dan pemberdayaan penghuni sarusun. (3) Perekrutan dan pembinaan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pengelola.
