PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun
Pasal 18
BAB 4 — PENGELOLAAN RUMAH SUSUN
(1) Kegiatan operasional meliputi: a. administrasi kepegawaian; b. penatausahaan; dan c. administrasi keuangan. (2) Administrasi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain perekrutan dan pembinaan pegawai. (3) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan tata kelola administrasi rumah susun. (4) Administrasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan tata kelola keuangan rumah susun.
