PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun
Pasal 17
BAB 4 — PENGELOLAAN RUMAH SUSUN
(1) Pengelolaan rumah susun dilakukan terhadap bangunan rumah susun yang merupakan barang milik negara atau barang milik daerah. (2) Pengelolaan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rumah susun yang penguasaan satuan rumah susun dengan cara sewa. (3) Bangunan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas satuan rumah susun dan prasarana, sarana, dan utilitas umum. (4) Pengelolaan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengelola yang dibentuk oleh kementerian/lembaga atau pemerintah daerah. (5) Pengelolaan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. operasional; b. pemeliharaan; dan c. perawatan.
