PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun
Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
(1) Rumah susun yang telah selesai dibangun diserahterimakan oleh Menteri kepada penerima bantuan
rumah susun. (2) Persiapan serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir pekerjaan konstruksi. (3) Serah terima akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan sertifikat laik fungsi. (4) Mekanisme serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
