PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun
Pasal 30
BAB 5 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Evaluasi dilakukan untuk membandingkan realisasi bantuan pembangunan rumah susun umum, rumah susun khusus dan rumah susun negara serta pengelolaannya terhadap standar yang telah ditetapkan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjamin bantuan pembangunan rumah susun berjalan sesuai perencanaan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
