PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
(1) Verifikasi bantuan pembangunan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c meliputi: a. verifikasi proposal; dan b. verifikasi teknis. (2) Verifikasi proposal dilakukan melalui pengecekan kelengkapan dokumen usulan.
(3) Verifikasi teknis dilakukan melalui pengecekan rencana lokasi pembangunan rumah susun. (4) Kegiatan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim verifikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan.
