Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
(1) Konsultasi regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan melalui tahapan: a. pra-rapat konsultasi regional; b. rapat konsultasi regional. (2) Pra-rapat konsultasi regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk menampung usulan lokasi pembangunan rumah susun di tingkat nasional. (3) Rapat konsultasi regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menyampaikan kebijakan, sasaran, dan program rumah susun kepada kementerian/lembaga atau pemerintah daerah. (4) Usulan lokasi pembangunan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penyusunan daftar lokasi pembangunan rumah susun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
