PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
(1) Pengajuan proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan oleh pimpinan kementerian/ lembaga atau pemerintah daerah pemohon bantuan yang
ditujukan kepada Menteri. (2) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun sejak diterimanya proposal.
