PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
Pemberian bantuan pembangunan baru rumah susun dilakukan melalui beberapa tahapan, meliputi: a. pengajuan proposal; b. konsultasi regional; c. verifikasi; d. penetapan penerima pembangunan rumah susun; e. pelaksanaan pembangunan; dan f. serah terima Barang Milik Negara.
