PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
(1) Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan menyampaikan usulan calon penerima bantuan pembangunan rumah susun yang telah diverifikasi kepada Menteri. (2) Penerima bantuan pembangunan rumah susun ditetapkan oleh Menteri.
