Pasal 10
www.hukumonline.com m. Pengelolaan Database; n. Pengelolaan Barang Gudang; o. Penghapusan Aset; p. Penilaian Aset; q. Asuransi Aset Beresiko; r. Pengamanan Bangunan Umum dan Gudang; s. Penerimaan Pegawai; t. Penilaian Kinerja Pegawai; u. Pemberian Reward Dan Punishment Terhadap Hasil Penilaian Kinerja; v. Kenaikan Pangkat; w. Pengelolaan Barang Bekas; x. Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM); y. Penggajian; z. Kenaikan Gaji Berkala (KGB); aa. Survei Kepuasan Karyawan; ab. Survei Kepuasan Pelanggan (SKP); ac. Pemasaran; ad. Kerjasama Pemeliharaan dengan Pihak Ketiga; ae. Penelitian dan Pengembangan Non Teknis; dan af. Pengelolaan Data Baca Meter Air. (3) Ketentuan mengenai Prosedur Operasional Standar Unit Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB III PENERAPAN PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR Pasal 10 Tahapan penerapan dilakukan dengan: a. Pembentukan tim penerapan Prosedur Operasional Standar; b. Penyusunan Prosedur Operasional Standar; c. Sosialisasi dan distribusi; dan d. Pemantauan dan evaluasi. Pasal 11 (1) Tim penerapan Prosedur Operasional Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a bertugas 8 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
