Pasal 9
www.hukumonline.com Pasal 8 (1) Prosedur Operasional Standar Unit Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan untuk: a. Memberikan pelayanan air minum kepada pelanggan; dan b. Menertibkan administrasi pelayanan air minum kepada pelanggan. (2) Prosedur Operasional Standar Unit Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Prosedur Operasional Standar Pemasangan Sambungan Baru; b. Prosedur Operasional Standar Pemutusan Dan Penyambungan Kembali Sambungan Pelanggan; c. Prosedur Operasional Standar Pengiriman Air Dengan Mobil Tangki; d. Prosedur Operasional Standar Pembacaan Meter Air Pelanggan; e. Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Meter Air Pelanggan; f. Prosedur Operasional Standar Penggantian Meter Air Pelanggan; g. Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Pipa Dinas/Pipa Pelayanan; h. Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Pipa Dinas/Pipa Pelayanan; i. Prosedur Operasional Standar Perubahan Identitas Pelanggan; dan j. Prosedur Operasional Standar Pengaduan Pelanggan. (3) Ketentuan mengenai Prosedur Operasional Standar Unit Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 9 (1) Prosedur Operasional Standar Unit Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dilakukan untuk mengelola kegiatan administrasi kelembagaan. (2) Prosedur Operasional Standar Unit Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Prosedur Operasional Standar Perencanaan Sambungan Baru dan Perluasan Jaringan Distribusi; b. Prosedur Operasional Standar Pemetaan Jaringan; c. Perencanaan Bangunan Air dan Sipil Umum; d. Pengawasan Pekerjaan Non Fisik; e. Pengawasan Pekerjaan Fisik; f. Pengawasan Kualitas Air; g. Penerimaan Pengadaan Bahan Kimia; h. Pengelolaan Sarana dan Prasarana Laboratorium; i. Penelitian dan Pengembangan Teknik; j. Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan Teknis dan Non Teknis; k. Pemeliharaan Perangkat Lunak, Perangkat Keras, dan Jaringan Perangkat; l. Pembangunan dan Pengembangan Sistem Teknologi Informasi (TI); 7 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
PENERAPAN PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
www.hukumonline.com m. Pengelolaan Database; n. Pengelolaan Barang Gudang; o. Penghapusan Aset; p. Penilaian Aset; q. Asuransi Aset Beresiko; r. Pengamanan Bangunan Umum dan Gudang; s. Penerimaan Pegawai; t. Penilaian Kinerja Pegawai; u. Pemberian Reward Dan Punishment Terhadap Hasil Penilaian Kinerja; v. Kenaikan Pangkat; w. Pengelolaan Barang Bekas; x. Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM); y. Penggajian; z. Kenaikan Gaji Berkala (KGB); aa. Survei Kepuasan Karyawan; ab. Survei Kepuasan Pelanggan (SKP); ac. Pemasaran; ad. Kerjasama Pemeliharaan dengan Pihak Ketiga; ae. Penelitian dan Pengembangan Non Teknis; dan af. Pengelolaan Data Baca Meter Air. (3) Ketentuan mengenai Prosedur Operasional Standar Unit Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB III PENERAPAN PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR Pasal 10 Tahapan penerapan dilakukan dengan: a. Pembentukan tim penerapan Prosedur Operasional Standar; b. Penyusunan Prosedur Operasional Standar; c. Sosialisasi dan distribusi; dan d. Pemantauan dan evaluasi. Pasal 11 (1) Tim penerapan Prosedur Operasional Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a bertugas 8 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
