Pasal 11
www.hukumonline.com m. Pengelolaan Database; n. Pengelolaan Barang Gudang; o. Penghapusan Aset; p. Penilaian Aset; q. Asuransi Aset Beresiko; r. Pengamanan Bangunan Umum dan Gudang; s. Penerimaan Pegawai; t. Penilaian Kinerja Pegawai; u. Pemberian Reward Dan Punishment Terhadap Hasil Penilaian Kinerja; v. Kenaikan Pangkat; w. Pengelolaan Barang Bekas; x. Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM); y. Penggajian; z. Kenaikan Gaji Berkala (KGB); aa. Survei Kepuasan Karyawan; ab. Survei Kepuasan Pelanggan (SKP); ac. Pemasaran; ad. Kerjasama Pemeliharaan dengan Pihak Ketiga; ae. Penelitian dan Pengembangan Non Teknis; dan af. Pengelolaan Data Baca Meter Air. (3) Ketentuan mengenai Prosedur Operasional Standar Unit Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB III PENERAPAN PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR Pasal 10 Tahapan penerapan dilakukan dengan: a. Pembentukan tim penerapan Prosedur Operasional Standar; b. Penyusunan Prosedur Operasional Standar; c. Sosialisasi dan distribusi; dan d. Pemantauan dan evaluasi. Pasal 11 (1) Tim penerapan Prosedur Operasional Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a bertugas 8 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
PEMBINAAN
www.hukumonline.com melaksanakan dan/atau mengoordinasikan semua tahapan pelaksanaan Prosedur Operasional Standar, menyusun Prosedur Operasional Standar, rencana pelaksanaan dan sosialisasi Prosedur Operasional Standar pada masing-masing unit kerja penyelenggara. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pimpinan unit penyelenggara. Pasal 12 (1) Penyusunan Prosedur Operasional Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan dengan: a. Persiapan; b. Identifikasi kebutuhan Prosedur Operasional Standar; c. Penulisan Prosedur Operasional Standar; dan d. Verifikasi dan uji coba Prosedur Operasional Standar. (2) Prosedur Operasional Standar disusun sesuai Model Prosedur yang ditentukan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. (3) Model Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan acuan bagi Tim penerapan Prosedur Operasional Standar sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 untuk menyusun Prosedur Operasional Standar di masing-masing Unit Kerja. (4) Model Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disesuaikan penggunaannya menurut kebutuhan dan karakteristik teknis operasional di masing-masing penyelenggara. (5) Prosedur Operasional Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara. Pasal 13 (1) Sosialisasi dan distribusi Prosedur Operasional Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan kepada seluruh unit kerja terkait. (2) Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tercatat dan terkendali. Pasal 14 (1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e dilakukan oleh pimpinan penyelenggara dan dapat didelegasikan kepada tim atau unit kerja tertentu. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala. (3) Hasil Pemantauan dan evaluasi digunakan sebagai bahan penyempurnaan Prosedur Operasional Standar pada masing-masing Unit Kerja. BAB IV PEMBINAAN Pasal 15 9 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
