Pasal 8
www.hukumonline.com Pasal 5 (1) Inventarisasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi sumber daya air sebagai dasar penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kuantitas dan kualitas sumber daya air; b. kondisi lingkungan hidup dan potensi yang terkait dengan sumber daya air; c. sumber air dan prasarana sumber daya air; d. kelembagaan pengelolaan sumber daya air; dan e. kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terkait dengan sumber daya air. Pasal 6 (1) Penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dilakukan berdasarkan strategi terpilih yang terdapat dalam pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan. (2) Pemilihan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan. (3) Rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. hasil analisa lapangan untuk upaya fisik dan nonfisik; b. desain dasar untuk upaya fisik dan nonfisik; dan c. prakiraan kelayakan untuk upaya fisik dan nonfisik. Pasal 7 (1) Penetapan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya. (2) Penetapan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan. Pasal 8 (1) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun pada setiap wilayah sungai. (2) Penyusunan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tata cara penyusunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penyusunan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan tata cara penyusunan dan prosedur penetapan: a. rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian a; 4 / 6 DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
PENINJAUAN KEMBALI RENCANA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
www.hukumonline.com b. rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian b; c. rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian c; d. rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian d; dan e. rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian e; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini Pasal 9 Selain tatacara penyusunan dan prosedur penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air pada setiap wilayah sungai juga harus mengacu pada substansi rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan format penyajian sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB III PENINJAUAN KEMBALI RENCANA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR Pasal 10 (1) Rencana pengelolaan sumber daya air yang telah ditetapkan dapat ditinjau kembali paling singkat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui konsultasi publik. (2) Rencana pengelolaan sumber daya air yang sudah ditetapkan digunakan sebagai: a. dasar penyusunan program dan rencana kegiatan setiap sektor yang terkait dengan sumber daya air; dan b. masukan dalam penyusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan rencana tata ruang wilayah yang bersangkutan (3) Peninjauan kembali rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan tahapan peninjauan dan evaluasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 11 Penyusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota mutatis mutandis berlaku ketentuan BAB II Peraturan Menteri ini. BAB V 5 / 6 DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
KETENTUAN LAIN-LAIN
www.hukumonline.com b. rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian b; c. rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian c; d. rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian d; dan e. rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian e; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini Pasal 9 Selain tatacara penyusunan dan prosedur penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air pada setiap wilayah sungai juga harus mengacu pada substansi rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan format penyajian sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB III PENINJAUAN KEMBALI RENCANA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR Pasal 10 (1) Rencana pengelolaan sumber daya air yang telah ditetapkan dapat ditinjau kembali paling singkat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui konsultasi publik. (2) Rencana pengelolaan sumber daya air yang sudah ditetapkan digunakan sebagai: a. dasar penyusunan program dan rencana kegiatan setiap sektor yang terkait dengan sumber daya air; dan b. masukan dalam penyusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan rencana tata ruang wilayah yang bersangkutan (3) Peninjauan kembali rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan tahapan peninjauan dan evaluasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 11 Penyusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota mutatis mutandis berlaku ketentuan BAB II Peraturan Menteri ini. BAB V 5 / 6 DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
5 / 6
www.hukumonline.com b. rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian b; c. rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian c; d. rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian d; dan e. rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian e; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini Pasal 9 Selain tatacara penyusunan dan prosedur penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air pada setiap wilayah sungai juga harus mengacu pada substansi rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan format penyajian sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB III PENINJAUAN KEMBALI RENCANA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR Pasal 10 (1) Rencana pengelolaan sumber daya air yang telah ditetapkan dapat ditinjau kembali paling singkat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui konsultasi publik. (2) Rencana pengelolaan sumber daya air yang sudah ditetapkan digunakan sebagai: a. dasar penyusunan program dan rencana kegiatan setiap sektor yang terkait dengan sumber daya air; dan b. masukan dalam penyusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan rencana tata ruang wilayah yang bersangkutan (3) Peninjauan kembali rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan tahapan peninjauan dan evaluasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 11 Penyusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota mutatis mutandis berlaku ketentuan BAB II Peraturan Menteri ini. BAB V 5 / 6 DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 5 Maret 2013 MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, Ttd. DJOKO KIRMANTO Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 3 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 536 6 / 6 DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
