Pasal 7
www.hukumonline.com Pasal 5 (1) Inventarisasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi sumber daya air sebagai dasar penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kuantitas dan kualitas sumber daya air; b. kondisi lingkungan hidup dan potensi yang terkait dengan sumber daya air; c. sumber air dan prasarana sumber daya air; d. kelembagaan pengelolaan sumber daya air; dan e. kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terkait dengan sumber daya air. Pasal 6 (1) Penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dilakukan berdasarkan strategi terpilih yang terdapat dalam pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan. (2) Pemilihan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan. (3) Rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. hasil analisa lapangan untuk upaya fisik dan nonfisik; b. desain dasar untuk upaya fisik dan nonfisik; dan c. prakiraan kelayakan untuk upaya fisik dan nonfisik. Pasal 7 (1) Penetapan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya. (2) Penetapan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan. Pasal 8 (1) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun pada setiap wilayah sungai. (2) Penyusunan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tata cara penyusunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penyusunan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan tata cara penyusunan dan prosedur penetapan: a. rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian a; 4 / 6 DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
