Pasal 10
www.hukumonline.com b. rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian b; c. rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian c; d. rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian d; dan e. rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian e; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini Pasal 9 Selain tatacara penyusunan dan prosedur penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air pada setiap wilayah sungai juga harus mengacu pada substansi rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan format penyajian sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB III PENINJAUAN KEMBALI RENCANA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR Pasal 10 (1) Rencana pengelolaan sumber daya air yang telah ditetapkan dapat ditinjau kembali paling singkat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui konsultasi publik. (2) Rencana pengelolaan sumber daya air yang sudah ditetapkan digunakan sebagai: a. dasar penyusunan program dan rencana kegiatan setiap sektor yang terkait dengan sumber daya air; dan b. masukan dalam penyusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan rencana tata ruang wilayah yang bersangkutan (3) Peninjauan kembali rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan tahapan peninjauan dan evaluasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 11 Penyusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota mutatis mutandis berlaku ketentuan BAB II Peraturan Menteri ini. BAB V 5 / 6 DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
