PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 9-prt-m-2016ahun2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA...
Pasal 6
BAB 3 — PJPK
(1) PJPK terdiri atas Menteri dan menteri yang membidangi urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral. (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertindak selaku koordinator PJPK. (3) Koordinator PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertindak sebagai pihak yang menandatangani perjanjian dengan badan penyiapan dan perjanjian KPBU SDA dengan badan usaha pelaksana. (4) Menteri selaku koordinator PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air atau Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara yang diberi penugasan oleh Pemerintah untuk melakukan sebagian pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
