PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 9-prt-m-2016ahun2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA...
Pasal 5
BAB 2 — OBYEK KBPU SDA
(1) Obyek KPBU SDA merupakan infrastruktur SDA yang berada di bawah kewenangan Menteri. (2) Obyek KPBU SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. BMN SDA ; atau b. infrastruktur SDA yang sedang dalam proses pembangunan. (3) BMN SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berupa bendungan, waduk, dan/atau bendung besar. (4) Infrastruktur SDA yang sedang dalam proses pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat menjadi obyek KPBU SDA atas persetujuan PJPK.
(5) BMN SDA berupa embung, saluran irigasi, dan/atau saluran air baku, menjadi obyek KPBU SDA dan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini apabila diminati oleh lebih dari 1 (satu) Badan Usaha.
