Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) KPBU SDA dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan Negara. (2) KPBU SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan kepentingan negara, kepentingan umum, fungsi sosial dan lingkungan hidup, serta terjaminnya keselamatan kekayaan negara dan kelestarian lingkungan. (3) KPBU SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diselenggarakan apabila air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat telah terpenuhi, serta sepanjang ketersediaan air masih mencukupi. (4) KPBU SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan tidak mengubah status kepemilikan infrastruktur SDA. (5) Infrastruktur SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yang dikerjasamakan dilarang dijaminkan atau digadaikan.
