PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 9-prt-m-2016ahun2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA...
Pasal 41
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Badan Usaha dapat mengajukan prakarsa KPBU SDA dengan mengusulkan kepada koordinator PJPK berdasarkan tata cara pelaksanaan KPBU SDA atas prakarsa badan usaha. (2) Usulan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dievaluasi oleh PJPK sebelum ditetapkan sebagai KPBU SDA atas prakarsa badan usaha. (3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempersiapkan dokumen kajian lingkungan hidup. (4) Tata cara proses pengajuan usulan KBPU atas prakarsa badan usaha dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.
